"Korban masuk ke dalam kamar 57 Hotel Bougenvil tersebut tanpa melakukan konfirmasi ke pihak resepsionis hotel," terang Anton.
Lebih lanjut Ipda Anton Krisbiyantoro saat berada di dalam kamar nomor 57 di Hotel Bougenvil itu, tiba-tiba korban Dwi Ratno Widjaya mengalami kejang-kejang sehingga istri korban Iin Setio Wati langsung keluar dari dalam kamar dan minta bantuan kepada karyawan Hotel Bougenvil.
"Setalah dicek oleh karyawan hotel di dalam kamar nomor 57 Hotel Bougenvil, karyawan mendapati korban sudah terlentang di lantai dan dalam keadaan kejang-kejang , kepala berada di sebelah timur, sedangkan kaki membujur ke arah barat," bebernya.
Melihat hal tersebut, karyawan Hotel Bougenvil tersebut langsung menghubungi petugas Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan dan sekira jam 16.30 WIB, satu unit mobil ambulancs datang dan membawa korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.
"Setelah dilakukan perawatan secara medis di RS Muhammadiyah Lamongan selama kurang lebih sekitar satu jam, korban dinyatakan meninggal dunia," tandas Anton Kasie Humas Polres Lamongan. (mmr/far)
Load more