Banyuwangi, tvOnenews.com – Upaya mediasi dilakukan Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Satreskrim Polresta Banyuwangi terhadap korban maupun terduga pelaku perundungan yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi, Senin (23/10).
Korban R (13) dan B (13) terduga pelaku hadir bersama keluarga dan kuasa hukumnya masing-masing. Selain itu, Kepsek SMPN 4 Banyuwangi, Peksos dan Bapas, perwakilan dari Dinas Pendidikan hingga salah satu kakak kelas yang diduga menjadi penyebab perkelahian antara R dan B, juga dating ke Polresta.
Kuasa Hukum R, Muhammad Abidin mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban telah memaafkan perbuatan B. Namun pihak keluarga tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
"Karena sudah masuk tahap penyidikan keluarga berharap polisi terus mengembangkan kasus ini dan mengusutnya secara tuntas," kata Abi, sapaan akrabnya saat diwawancara sejumlah wartawan usai mediasi.
Melalui pengembangan itu, pihaknya juga menuntut tanggung jawab dari sekolah dan Dinas Pendidikan. Sebab insiden itu terjadi di lingkungan sekolah. Abi menyebut perkara ini sarat akan unsur kelalaian sekolah dalam melakukan pengawasan.
"Keluarga berharap polisi melanjutkan proses perkara ini. Agar hal ini menjadi cambuk bagi dunia pendidikan di Banyuwangi dan supaya tidak terulang kembali," tegasnya.
Load more