Kuasa Hukum B, Agus Hariyanto dan Bagus Surono menyampaikan fakta-fakta dalam mediasi tersebut. Utamanya tentang konteks perundungan atau bullying. Pihaknya menolak bila B dituduh melakukan bullying terhadap R.
"Justru yang terjadi adalah perkelahian bukan bullying atau perundungan," cetus Agus Hariyanto.
Agus menyebut perkelahian itu juga tidak murni karena niat B dan R, akan tetapi ada pihak ketiga yang sengaja mengadu keduanya. Pihak ketiga itu tidak lain adalah kakak kelas keduanya.
Agus bahkan mempunyai bukti rekaman video saat keduanya diadu. Video itu juga sudah diserahkan ke penyidik.
"Kami juga berencana melaporkan pihak yang mengadu dan memprovokasi sehingga B dan R terlibat perkelahian. Segera kami proses," tegasnya.
Terkait permintaan perkara hukum ini tetap berlanjut, pihaknya tetap akan mengikuti prosesnya. Akan tetapi pihak B berharap besar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Secara prinsip keluarga R sudah memaafkan. Tetapi memang minta proses hukum dilanjut. Harapan kami bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya.
Load more