Banyuwangi, tvOnenews.com – Upaya mediasi dilakukan Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Satreskrim Polresta Banyuwangi terhadap korban maupun terduga pelaku perundungan yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi, Senin (23/10).
Korban R (13) dan B (13) terduga pelaku hadir bersama keluarga dan kuasa hukumnya masing-masing. Selain itu, Kepsek SMPN 4 Banyuwangi, Peksos dan Bapas, perwakilan dari Dinas Pendidikan hingga salah satu kakak kelas yang diduga menjadi penyebab perkelahian antara R dan B, juga dating ke Polresta.
Kuasa Hukum R, Muhammad Abidin mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban telah memaafkan perbuatan B. Namun pihak keluarga tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
"Karena sudah masuk tahap penyidikan keluarga berharap polisi terus mengembangkan kasus ini dan mengusutnya secara tuntas," kata Abi, sapaan akrabnya saat diwawancara sejumlah wartawan usai mediasi.
Melalui pengembangan itu, pihaknya juga menuntut tanggung jawab dari sekolah dan Dinas Pendidikan. Sebab insiden itu terjadi di lingkungan sekolah. Abi menyebut perkara ini sarat akan unsur kelalaian sekolah dalam melakukan pengawasan.
"Keluarga berharap polisi melanjutkan proses perkara ini. Agar hal ini menjadi cambuk bagi dunia pendidikan di Banyuwangi dan supaya tidak terulang kembali," tegasnya.
Kuasa Hukum B, Agus Hariyanto dan Bagus Surono menyampaikan fakta-fakta dalam mediasi tersebut. Utamanya tentang konteks perundungan atau bullying. Pihaknya menolak bila B dituduh melakukan bullying terhadap R.
"Justru yang terjadi adalah perkelahian bukan bullying atau perundungan," cetus Agus Hariyanto.
Agus menyebut perkelahian itu juga tidak murni karena niat B dan R, akan tetapi ada pihak ketiga yang sengaja mengadu keduanya. Pihak ketiga itu tidak lain adalah kakak kelas keduanya.
Agus bahkan mempunyai bukti rekaman video saat keduanya diadu. Video itu juga sudah diserahkan ke penyidik.
"Kami juga berencana melaporkan pihak yang mengadu dan memprovokasi sehingga B dan R terlibat perkelahian. Segera kami proses," tegasnya.
Terkait permintaan perkara hukum ini tetap berlanjut, pihaknya tetap akan mengikuti prosesnya. Akan tetapi pihak B berharap besar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Secara prinsip keluarga R sudah memaafkan. Tetapi memang minta proses hukum dilanjut. Harapan kami bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya.
Sementara itu, usai mediasi, Kepala SMPN 4 Banyuwangi belum bisa dimintai keterangan oleh sejumlah awak media karena langsung pulang.
Diberitakan sebelumnya seorang siswa SMP di Kabupaten Banyuwangi menjadi korban perundungan. Korban adalah pelajar kelas VIII salah satu SMP Negeri d Banyuwangi. Korban diduga dianiaya oleh teman satu sekolah berinisial B. Akibat kejadian ini, korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kasus penganiayaan itu terjadi, Jumat (13/10). Korban dihajar sebanyak 2 kali di tempat terpisah. Pertama di lingkungan sekolah saat jam masuk. Kedua di daerah sekitar Gedung Wanita Banyuwangi ketika korban sepulang salat Jumat.
Penganiayaan pertama terjadi ketika korban ke toilet sekolah bersama seorang temannya. Pelaku tiba-tiba menghadang korban, lalu dihajar.
Tak berhenti disitu, usai shalat Jumat, pelaku mengajak bertemu korban. Lalu, pelaku kembali menghajar korban hingga terluka parah.
Tak terima dengan kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polresta Banyuwangi. Dari keterangan keluarga korban, aksi penganiayaan ini dipicu masalah sepele. Pelaku tak terima dilihatin korban. (hoa/hen)
Load more