Berdasarkan pengakuan F, selain sebagai pengantar pesanan narkotika, ia juga pernah mengkonsumsi barang tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, ia hanya sebagai pengantar narkoba, dan ia juga mengaku pernah mengkonsumsi narkoba tiga bulan lalu," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti seberat 12,17 gram telah diamankan polisi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat dua undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (fds/hen)
Load more