Pacitan, tvOnenews.com - Polemik rumah tangga yang melibatkan menantu, suami, dan mertua, terus meruncing.
Hal ini disampaikan Mustofa Ali Fahmi, kuasa hukum korban. Menurut dia, polemik rumah tangga antara menantu dengan mertua itu kini sudah melibatkan banyak pihak termasuk kepolisian dan tokoh masyarakat serta lembaga perlindungan anak.
Sementara itu, dari hasil itu, diketahui bayi itu disembuyikan dan dibawa kabur oleh Partin (ibu mertua LM) dan Sugeng Febrianto (suami LM) keduanya merupakan warga RT 06 RW 09 Dusun, Klepu Desa Ketro, Kecamatan Keboangung, Pacitan. Sedangkan korban merupakan ibu bayi warga Kecamatan Ngadirojo.
"Yang sembunyikan bayi itu adalah ibu mertua dan suami LM. Sampai saat ini kami cari informasi dengan sejumlah pihak, pelaku kabur ke luar jawa," jelasnya.
Lebih lanjut, Mustofa Ali Fahmi, kuasa hukum LM menambahkan, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara korban dengan pihak keluarga Partin.
Namun sebelumnya, Sugeng Febrianto terlihat berada di Pacitan namun tidak bersama Partin. Sedangkan Arvin Zayn Alfarezki, bayi yang terlahir (19/5) masih disembuyikan dan diduga dibawa kabur Partin.
"Arvin Zayn Alfarezki bayi lima bulan itu masih disembunyikan. Jika tidak segera dikembalikan, maka kami akan laporkan ke unit perlindungam anak Polres Pacitan," terangnya.
“Kami mengacu pada Pasal 330 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur, dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang’ diancam dengan pidana maks tujuh tahun," imbuh Mustofa Ali Fahmi, Kuasa Hukum LM.
Kami berharap bayi tersebut dikembalikan kepada ibunya, karena masih kecil dan memerlukan kasih sayang ibu kandungnya. Keluarga korban khawatir atas kondisi mental dan kesehatan bayi tersebut.
Arvin Zayn Alfarezki, bayi berusia lima bulan yang disembuyikan itu, diduga kuat keberadaannya di Sumatera. (asw/far)
Load more