Yang pastinya, kata Rizal, sidang pleno keempat itu semua peserta baik ranting, MWC hadir. Menurut Rizal, kehadiran mereka, sebagai peserta yang ikut dalam memutuskan dan menetapkan Rais Syuriyah maupun Ketua Tanfidiyah.
"Sudah sesuai dengan tatib (tata tertib) dan AD ART, semua sudah sesuai," kata Katib Syuriah PCNU Jombang periode 2017-2022 ini.
Sementara itu, Gus Salam mengatakan, ada tiga klaster saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja tersebut.
"Kita hadirkan tiga klaster saksi, 1 dari panitia konfercab, yaitu dari unsur PCNU 2017-2022, kedua dari unsur MWC merangkap peserta, dan juga dari ranting," kata Gus Salam yang hadir di persidangan tersebut.
Menurut Gus Salam, tiga unsur saksi yang diajukan itu membuat dirinya sebagai pihak penggugat optimistis akan memperkuat materi gugatan yang diajukan.
"Karena para saksi akan menyampaikan fakta-fakta proses konfercab yang terjadi, bahwa sebenarnya sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan yang dibikin PBNU, InsyaAllah kami selalu optimis memenangkan gugatan ini," tandasnya.
Seusai menghadirkan para saksi penggugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akan menghadirkan saksi tergugat pada persidangan selanjutnya.
Kuasa hukum tergugat PBNU yang diwakili Arifudin, Selasa (17/10) mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dalam agenda pembuktian.
“Surat dari PBNU, surat dari pengurus wilayah, totalnya ada 13,” ungkap Arifudin kepada wartawan saat itu.
Load more