Arifudin menyatakan, pihak tergugat akan menghadirkan kurang lebih sebanyak lima orang saksi. Dimana saksi tersebut mewakili suara dari para tergugat yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.
“Kita akan hadirkan dari pengurus PB dan pengurus wilayah sama dari pengurus cabang,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.
APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.
Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU. (usi/hen)
Load more