Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Ampelgading,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (25/10).
Taufik menambahkan, kejadian bermula saat tersangka BD mendatangi rumah korban, SM (60), warga Dusun sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tortoyudo, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kedatangan BD berniat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Mitsubishi L300 milik SM.
Saat itu, BD mengatakan akan meminjam kendaraan tersebut tidak lama dan berjanji akan segera dikembalikan jika sudah selesai. Karena percaya dengan janji pelaku, korban pun mengiyakan permintaan pelaku dan meminjamkan mobil tersebut.
Nahas, dua minggu berselang, BD tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Akibatnya, SM merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Tirtoyudo.
“Korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polsek Tirtoyudo,” imbuhnya.
Load more