Gresik, tvOnenews.com - Puluhan truk angkutan barang yang melanggar jam operasional dan melintas di Jalan Raya Cerme, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terjaring razia tim gabungan. Sebanyak 30 truk yang beroperasi pada pagi hari itu, langsung ditindak dengan dilakukan sanksi penilangan.
Operasi gabungan dari Satlantas Polres Gresik, Dishub Gresik, dan Polsek Cerme itu, dipusatkan di dekat exit tol Cerme sejak pukul 06.00 WIB. Dan ditemukan masih banyak kendaraan besar yang melintas melanggar jam operasional pagi.
Satu per satu truk yang nekat melintas langsung diminta menepi oleh petugas. Mayoritas sopir truk tersebut tidak mengetahui jika ada penerapan jam operasional di Raya Cerme Gresik.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Plt Kadishub Gresik, Khusaini bersama Kabid Kelalulintasan Su'udin, Kabid Angkutan M. Irfak.
"Penertiban operasional pukul 06.00 sampai pukul 08.00 WIB truk besar melintas, terjaring razia, mengurangi kepadatan dan kecelakaan. Kemudian penertiban uji KIR kendaraan besar," ucap Plt Kadishub Gresik, Khusaini, Rabu (25/10).
Dalam operasi gabungan tersebut, kendaraan yang melanggar langsung ditilang di tempat. Para sopir truk tersebut ada yang tidak membawa SIM saat berkendara.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito mengatakan, 30 truk ditilang pada pagi hari kemarin. Penindakan jam operasional ini membantu mengurangi kepadatan kendaraan menuju kota dan menekan tingkat kecelakaan.
"Ada 30 truk melanggar jam operasional, kemudian masih banyak sopir SIM mati," kata Bross Tito.
Salah satu sopir truk yang mendapat sanksi tilang, Ali mengaku tidak tahu, jika ada jam pembatasan operasional di Gresik. Dia membawa muatan limestone.
"Tidak tahu kalau ada jam operasional, kalau pagi disuruh jam sembilan boleh melintas," ungkapnya. (mhb/far)
Load more