Pacitan, tvOnenews.com - Kasus tindak pidana korupsi oleh perangkat Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan saat ini sudah masuk di Kejaksaaan Negeri Pacitan. Saat ini tahapan penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut sudah berada ditahap P18 atau P19.
Ratno menyampaikan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada keuangan kas Desa Bodag tahun 2022 lalu. Dimana saat itu bendahara Desa Bodag Adi Sutoyo, diduga menyalahgunakan keuangan kas desa untuk keperluan pribadi.
"Keuangan kas desa tersebut dicairkan terus digunakan, kerugian hampir mencapai Rp400 juta," imbuhnya.
Dari kerugian negera yang ditimbulkan, tersangka sudah mengembalikan kerugian tersebut sebesar Rp100 juta lebih, sementara sisanya belum. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pacitan masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Pacitan untuk proses lebih lanjut.
"Kita menunggu dari penyidik, nanti kita periksa lagi dan kalau memang sudah lengkap ya nanti kita nyatakan P21," pungkas Ratno.
Sementara disinggung soal tenggang waktu kelengkapan berkas, pihaknya menyampaikan sesuai dengan kemampuan dari penyidik, mengingat hal ini merupakan kasus tindak pidana korupsi yang memiliki kesulitan tersendiri.
Meski tersangka Adi Sutoyo masih bekerja menjadi perangkat desa dan menjabat sebagai Kaur Umum Desa Bodag. Sementara pelantikan Kaur Keuangan yang baru dirinya masih muncul dan menghadiri acara tersebut. (asw/far)
Load more