“Dari info tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang intensif dan akhirnya berhasil menangkap tiga orang secara berturut-turut dimana barang tersebut berasal,” ungkap Iptu Heru.
Lebih lanjut Iptu Heru menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat jumlah barang bukti pil koplo yang cukup besar.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 435 Undang Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan subs pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara. (kso/far)
Load more