Aduan karyawan ini langsung ditanggapi petugas Disnakertrans. Kasus ini akan diselesaikan secara bipartit.
"Jika bipartit tak selesai, kami hanya bisa menangani persoalan penahanan ijazah," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi.
Penahanan ijazah sejatinya tidak diperbolehkan dalam melamar pekerjaan. Hal ini diatur dalam pasal 42 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Terkait penahanan barang-barang sebagai jaminan, pihaknya menyarankan diselesaikan ke pihak berwenang. (hoa/hen)
Load more