Banyuwangi, tvOnenews.com - Sejumlah karyawan warung bakso di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Senin (30/10). Penyebabnya, mereka diminta menanggung utang warung yang bangkrut.
"Kami dikumpulkan Sabtu (28/10) lalu, setelah warung ditutup. Pemilik bilang merugi selama 4 bulan. Kami diminta memberikan jaminan untuk ikut membayar utang," keluh Albar, salah satu karyawan.
Para karyawan memilih menyerahkan barang berharga sebagai jaminan lantaran terpojok. Sebab, mereka dilarang pulang sebelum memberikan jaminan barang. Tak hanya motor, karyawan terpaksa menyerahkan sejumlah perhiasan.
“Kami ditahan mulai malam hingga dini hari. Setelah menyerahkan sejumlah barang, kami baru diperbolehkan pulang," jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan ini, para karyawan memilih melapor ke Disnakertrans.
"Ijazah kami juga ditahan sejak awal mendaftar," keluh Albar.
Aduan karyawan ini langsung ditanggapi petugas Disnakertrans. Kasus ini akan diselesaikan secara bipartit.
"Jika bipartit tak selesai, kami hanya bisa menangani persoalan penahanan ijazah," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi.
Penahanan ijazah sejatinya tidak diperbolehkan dalam melamar pekerjaan. Hal ini diatur dalam pasal 42 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Terkait penahanan barang-barang sebagai jaminan, pihaknya menyarankan diselesaikan ke pihak berwenang. (hoa/hen)
Load more