Magetan, tvOnenews.com - WW (35), seorang bapak di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan tega menyetubuhi Bunga (14) anak tirinya sendiri yang kini masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga hamil 16 minggu.
“Awal terungkap setelah dilakukan bimbingan konseling di sekolahnya, karena korban sering terlambat sekolah dan juga sudah sepekan lebih tak masuk sekolah, hasil dari pemeriksaan kesehatan di puskesmas, korban ternyata hamil 16 minggu,” kata Budi.
Budi menambahkan, pelaku mengakui bahwa perbuatan bejatnya kepada Bunga dilakukan karena dirinya suka dan timbul hasrat kepada korban saat berduaan di rumah.
Sementara ibu kandung korban yang bekerja di sebuah pabrik di Madiun sering pulang malam, apalagi saat kejadian terakhir sang istri tengah bekerja di Batam. Sehingga pelaku yang tak punya pekerjaan tetap leluasa melancarkan bujuk rayu kepada korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Si anak ini sering berada di rumah sendirian, jadi saat pelaku minta, korban merasa ketakutan dan akhirnya mau menuruti apa yang diminta ayah tirinya tersebut,” imbuh Budi.
Ironisnya, WW ayah tiri korban seperti merasa tidak bersalah, dirinya mengaku melakukannya tidak ada perasaan tega atau tidak tega, selain nafsu saat melihat korban di rumah. Diakuinya, perbuatan tersebut dilakukan sudah empat kali sejak awal bulan Februari 2023 hingga 22 Oktober 2023 kemarin.
“Bukan teganya pak tapi lebih ke khilafnya, sudah empat kali, istri saya kan kerja di Madiun pulangnya pasti malam hari, yang terakhir istri ada di Batam,” terang WW.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karena pelaku masih ada hubungan keluarga. (men/far)
Load more