Dari pengakuan IP, ia sudah dua kali berhasil menjual HM dan CM. Hasil dari menjual dua temannya, digunakan IP untuk foya-foya bersama di tempat hiburan malam
“Alasannya karena untuk memenuhi lifestyle-nya aja. Dia pakai untuk traktir-traktir teman-temannya party juga,” lanjut Yoga
Atas perbuatannya tersangka IP yang masih dibawah umum terjerat pasal perdangangan manusia (human trafficking) namun karena status nya masih dibawah umur akan diserahkan ke bapass
"Tersangka kami jerat Pasal 76F Juncto 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang TPPO. Sekarang masih dititipkan ke Badan Pengawasan Anak-anak," tandas Yoga
Sayangnya hasil operasi tangkap tangan ini tidak berhasil mengamankan Pria hidung belang yang mengencani kedua gadis dibawah umur tersebut, padahal kencan dengan anak dibawah umur adalah pidana.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (zaz/mii)P
Load more