Magetan, tvOnenews.com - Sentra Terpadu Kartini Kementerian Sosial di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mulai mengembangkan layanan terapi khusus bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Magetan.
Bahkan, layanan ini gratis bagi warga masyarakat Penerima Manfaat (kurang mampu) yang sudah diseleksi dan mendapat member dari pengelola Sentra Terpadu Kartini di Magetan.
Rumah singgah untuk terapi ini pun baru saja dilaunching oleh Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Iyan Kusmadiana bersama Dinas Sosial Kabupaten Magetan di Jalan Timor, Kelurahan Tawang Anom Kecamatan-Kabupaten Magetan, Selasa (31/10).
Dikesempatan yang sama, Iyan Kusmadiana turut meluncurkan petunjuk teknis (Juknis) Pengelolaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), berupa Sistem Informasi Pengelolaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (SIP Atensi).
“Jadi yang kita launching disini selain juknis juga layanan terapi khusus, seperti fisioterapi, okupasi terapi konsentrasi motorik dan terapi wicara,” terang Iyan.
Juknis tersebut, menurut Iyan berfungsi sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan layanan ATENSI yang lebih adaptif untuk mencapai nol kerentanan bagi Penerima Manfaat (PM).
Yang dimaksud nol kerentanan adalah upaya menghilangkan stigma kepada PM sebagai pihak menjadi beban karena tergantung orang lain dan selalu perlu bantuan, menuju kondisi lebih mandiri dan produktif melalui kewirausahaan, layanan terapi, dan bantuan sosial lainnya.
“Untuk juknis berupa layanan residensial, layanan berbasis komunitas, berbasis keluarga, dan layanan terapi khusus," jelas Iyan.
Tidak dipungkiri, memang layanan terapi khusus bagi penyandang disabilitas ini sangat dibutuhkan, bahkan mereka rela melakukan terapi baik di rumah sakit, maupun tempat terapi milik swasta yang perlu biaya banyak, dan tak sedikit mereka akhirnya lari ke dukun dan layanan lainnya.
“Harapan kami tentunya layanan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat yang membutuhkan. Tentu kita juga berkoordinasi dengan dinas sosial setempat agar pengembangannya bisa terus dilakukan,” tandasnya.
Dalam kegiatan launching juknis tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan kewirausahaan untuk para Penerima Manfaat (PM) disabilitas dan kelompok rentan. Bantuan modal usaha tersebut berupa warung sembako, service elektronik, salon, menjahit, dan jualan es dawet.
Selain bantuan kewirausahaan, kepala Sentra Terpadu Kartini Iyan Kusmadiana juga menyerahkan bantuan aksesibilitas berupa alat ganti tubuh, kursi roda, alat bantu dengar (ABD) dan pemenuhan kebutuhan hidup layak dan tambahan nutrisi, serta sejumlah peralatan terapi untuk unit layanan terapi khusus rumah terapi.
Sementara itu, dikesempatan yang sama, PJ Bupati Magetan Hergunadi yang turun hadir dalam launching rumah singgah terpadu Kartini mengaku sangat senang dengan adanya bantuan tersebut. Pastinya Pemerintah Daerah sangat mendukung dan siap berkolaborasi untuk meningkatkan layanan yang berkesinambungan.
“Layanan ini merupakan yang pertama di Magetan, semoga bisa berkembang, mereka yang disabilitas bisa beraktivitas normal dalam kehidupan sehari-hari seperti masyarakat normal lainnya,” ucap Hergunadi.
Menurut Hergunadi total penyandang disabilitas ada 3000 lebih, sementara di rumah singgah ini hanya bisa menampung kurang lebih 200 orang. Harapannya bisa menampung semua, namun pemerintah daerah akan berusaha mengembangkan lagi.
Terpisah, Siti Nur Khasanah (38) yang membawa anaknya Jihan (5) ke rumah singgah Sentra Terpadu Kartini untuk mendapatkan layanan terapi gratis. Sebelumnya Jihan di diagnosa pembengkakan otak, sehingga oksigen tidak bisa masuk ke otak (mirip Hidrosefalus).
“Alhamdulillah saya senang sekali, selain gratis tempatnya juga dekat rumah. Kalau sebelumnya saya harus keluar biaya 2 kali mas, selain biaya transportasi juga biaya terapi,” tutup Siti.
Perlu diketahui, Sentra Terpadu Kartini di Temanggung merupakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Kementerian Sosial Republik Indonesia, di bawah naungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) yang memberikan layanan multi untuk Penerima Manfaat. (men/gol)
Load more