Mojokerto, tvOnenews.com – Seorang pemuda berinisial AY (26) kini harus mendekam di balik jeruji besi, pasalnya warga Desa Ngabar, Jetis, Mojokerto ini terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar.
Puluhan ribu butir pil haram tadi dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir pil siap edar. Pada saat pelaku ditangkap dalam penggeledahan, petugas dari sat narkoba juga menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.5 gram yang disimpan pelaku di bungkus rokok dimasukkan dalam saku celananya.
Pelaku ditangkap oleh Satnarkoba Polres Mojokerto pada hari Jumat (27/10) pukul 14.40 WIB, di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (1/11).
"Barang Bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan narkotika jenis Pil Double L sebanyak dua puluh tujuh botol plastik, per botol berisikan 1000 (seribu) butir pil double L," ujar AKP Marji Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian terungkap bahwa barang ini akan diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku bisa ditangkap oleh polisi.
Load more