Taufik menegaskan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan berharap agar informasi peristiwa ini tidak liar di masyarakat. Pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian dugaan penganiayaan.
“Visum sudah, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang,” tegasnya.
Perlu diketahui, RF (10) pelajar MI setingkat Sekolah Dasar kelas 4 dan tercatat warga RT 15 RW 03 Desa Pentungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mengalami luka sayatan pisau cutter dibagian pipi yang dilakukan terduga pelaku berinisial H (11) saat jam pulang sekolah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Brawijaya, Tegalweru, Kecamatan Dau sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (31/10).
Salah satu saksi di sekitar lokasi, Claudio Ananda mengatakan bahwa perkelahian itu terjadi di jam pulang sekolah saat para orang tua datang menjemput anaknya.
Terduga pelaku mengajak berkelahi korban, namun tidak ditanggapi oleh korban, sampai pada akhirnya pelaku yang jengkel menendang korban.
Setelah itu, korban melarikan diri, tetapi karena pelaku dirasuki amarah, mengejar korban serta melakukan penyerangan lanjutan.
Load more