Surabaya, tvOnenews.com - Konflik antara Palestina dan Israel kembali memanas usai Hamas meluncurkan ribuan roket dan infiltrasi ke Israel, yang mensinyalir tindakan penyerbuan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur dan peningkatan kekerasan terhadap warga Palestina oleh pemukim Yahudi. Israel sempat dibuat kewalahan dengan operasi mendadak Hamas, walaupun selanjutnya Israel meluncurkan operasi pedang besi di jalur Gaza.
Tak sampai disitu, Israel kembali melayangkan tindakan crime against humanity kepada warga sipil di Gaza pada 27 Oktober 2023. Tindakan Israel ini merupakan wujud kampanye sistematis kejahatan manusia. Kontroversi yang terjadi di wilayah Gaza sukses menuai sorotan dari berbagai pihak. Termasuk Dr Enny Narwati SH MH, selaku pakar Hukum Humaniter Internasional Universitas Airlangga (Unair).
Enny menyampaikan bahwa hingga saat ini belum diketahui pasti motivasi Israel melakukan war crime di Gaza. Namun, Enny mengasumsikan kemungkinan atas dasar kepentingan militer dan balasan atas serangan Hamas sebelumnya.
Pertimbangan Hukum
Enny menjelaskan bahwa dalam konflik bersenjata, ada beberapa prinsip yang digunakan sebagai dasar, termasuk military necessity, distinction, humanity dan proportionality. Dia menekankan aspek distinction principle yang mana dalam perang, kombatan dan sasaran militer adalah yang boleh diserang. Sementara penduduk sipil dan objek sipil harus dikecualikan dari sasaran serangan.
Lebih lanjut, ia Merujuk pada Pasal 52 (1) Protokol Tambahan I tahun 1977 yang mendefinisikan objek sipil adalah semua objek yang bukan sasaran militer.
“Di ayat berikutnya disebutkan bahwa sasaran militer adalah obyek-obyek yang karena sifat, tempat, peruntukan, atau penggunaannya memberikan kontribusi yang efektif terhadap aksi militer. Sedangkan objek yang menghancurkan seluruh atau sebagian serta penguasaan atau netralisasinya pada situasi yang berlaku pada saat itu, memberikan keuntungan militer yang berarti,” ungkapnya.
Load more