Probolinggo, tvOnenews.com - Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam kasus kebakaran kawasan wisata Gunung Bromo telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Pelimpahan berkas perkara tahap dua dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Polres setempat kepada Kejaksaan Negeri setempat pada hari ini, Kamis (2/11).
David Palapa Duarsa, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengatakan, jika berkas perkara atas nama terdakwa AW, yang berperan sebagai manajer wedding organizer (WO) dalam kasus kebakaran Bromo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas telah kami nyatakan lengkap atau P21," katanya.
Lebih lanjut David menambahkan, setelah berkas perkara atas nama terdakwa AW itu dinyatakan lengkap, selanjutnya terdakwa akan menjalani masa penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan.
"Dalam jangka waktu secepatnya akan segera kami limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk proses penuntutan dan persidangan selanjutnya," tambahnya.
Kepada terdakwa AW disangkakan melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat ulahnya sebagai penanggungjawab prewedding menyalakan flare di kawasan Bromo hingga menimbulkan kebakaran hebat.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar," pungkasnya. (msn/gol)
Load more