Surabaya, tvOnenews.com - Kota Surabaya sejak tahun 2012 silam menyandang Kota Ramah Anak dan telah tiga priode berturut-turut mendapatkan gelar Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA). Terakhir, tahun 2023, Kementerian PPPA juga menempatkan Kota Surabaya sebagai tujuh dari Kota Layak Anak di Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Dra. Ida Widayati mengecam keras praktik perdagangan anak tersebut.
“Kita akan melakukan pendampingan terhadap korbannya,” ujar Ida, Kamis (2/11).
Sementara Kabid DP3A-PPKB, Thussy Apriliyandari mengatakan, untuk memperkuat pencegahan TPPO, diperlukan adanya pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai human trafficking.
Ia mengungkapkan, kelompok rentan yang sering terlibat TPPO seringkali menyasar anak-anak sebagai korban.
"Bahwa kita menjadi orang tua bagi anak-anak Kota Surabaya. Kita harus memiliki kepedulian sesama untuk anak-anak Surabaya. Ketika ada tanda-tanda penyimpangan dan menjurus ke arah hal negatif, minta tolong diingatkan dan harus dicegah. Karena ini demi kebaikan bersama, dan menjaga Kota Surabaya tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tapi seluruh lapisan masyarakat dan dimulai dari lingkup kampung," papar Thussy.
Pihaknya akan melakukan pendekatan ke sejumlah sekolah yang selama ini rentan terjadi human trafficking, sekolah dinilai juga menjadi tempat penting untuk memberikan materi terkait trafficking dan konselor sebaya.
"Kita akan turun ke sejumlah sekolah sehingga anak-anak mengerti apa itu trafficking, menghindarinya bagaimana agar tidak sampai terjerumus," tuturnya.
"Jadi anak-anak kalau punya masalah itu biasanya curhatnya tidak mau ke orang tuanya, tapi ke temannya atau orang dewasa lain yang dikenal, tapi bukan orang tuanya. Namun langkah itu agak berbahaya juga, iya kalau temannya bisa memberikan solusi yang positif, kalau tidak bagaimana, misal dijadikan komunitas untuk mencari uang, itu tidak bagus jadinya," tambahnya.
Sebagai wujud pemkot dalam menjamin penyediaan layanan, DP3A-PPKB membuka lebar-lebar akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Maka dari itu, Thussy mengimbau masyarakat untuk membuat laporan ke unit layanan DP3A bila terjadi adanya kekerasan perempuan anak maupun keluarga.
"Apabila mengalami atau melihat permasalahan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak atau keluarga, jangan disembunyikan. Tapi berbicara itu di kanal-kanal atau saluran pemerintah yang bisa dipercaya agar bisa mendapatkan solusi terbaik," tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar kasus trafficking yang dilakukan tersangka IP (17), asal Surabaya.
Dalam aksinya, IP memperdagangkan dua siswi SMA melalui media sosial Facebook. Kedua korban dibanderol Rp500 ribu hingga Rp1 juta sekali kencan. (zaz/far)
Load more