Sampang, tvOnenws.com – Media sosial dihebohkan dengan video pernikahan anak di bawah umur dengan usia 10 tahun di Kabupaten Sampang, Madura.
Di video itu juga terdengar suara warga yang sangat ramai di sekitar. Momen pernikahan dini tersebut beredar di sejumlah media sosial hingga menjadi viral di dunia nyata. Akibat viralnya pernikahan bocah ini, Kejaksaan Negeri Sampang turun tangan guna mengetahui kebenaran video tersebut.
"Kejaksaan dalam kasus pernikahan dini, memiliki kewenangan untuk membatalkan pernikahan. Kami mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jawa Timur dan kami kemudian menelusurinya," kata Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Sampang, Jumat (3/11).
Lanjutnya Achmad Wahyudi mengatakan, setelah video itu viral, pihaknya kemudian menelusuri kebenaran video pernikahan bocah tersebut
"Informasi itu kami tindak lanjuti ya, kami telusuri, ternyata dua bocah asal Kecamatan Robatal, Sampang, namun beda desa, yang bocah laki-laki itu berasal dari Desa Tragih dan bocah perempuan berasal dari Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang," tuturnya.
Ia mengatakan, selain itu pihak kejaksaan melakukan klarifikasi kepada tokoh masyarakat termasuk kedua kepala Desa Pandiyangan dan Tragih, namun ternyata bocah tersebut hanya tunangan.
Load more