Sekitar pukul 09.15 WIB, petugas piket Polsek Pakisaji menerima telepon dari warga dan langsung melakukan penghadangan terhadap Slamet pelaku jambret yang kabur kearah selatan.
"Alhamdulilah petugas bersama warga yang ikut mengejar dan melakukan penghadanga berhasil menangkapnya. Dari tangan Slamet petugas berhasil mengamankan kalung rantai emas seberat 6, 25 gram, senilai 4.155.000," urainya.
"Atas perbuatannya tersebut, Slamet terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (eco/gol)
Load more