“Dia sempat kabur ke Bali dan Madura, sebelum akhirnya ditangkap di Jember,” katanya.
Lebih jauh AKP Momon menyampaikan, Suriwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hso/gol)
Load more