Kendati demikian, korban juga mengaku tidak dapat memastikan benda apa yang disayatkan di pipi sebelah kirinya hingga menyebabkan luka sobekan yang cukup dalam.
“Jadi dari keterangan korban itu pun juga tidak benar, perlu saya jelaskan ya. Di awal pemeriksaan korban kemarin, korban pun menerangkan tidak dianiaya dengan menggunakan cutter. Korban sendiri tidak mengetahui menggunakan alat apa, karena alat itu berada di genggaman (pelaku),” bebernya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa serpihan yang digunakan untuk melakukan pernyayatan itu.
“Dari BB yang sudah kami amankan, memang lempengan kecil diameternya hanya tiga centimeter. Lempengan hitam warnanya,” tegasnya.
Ditambahkan Leha, pihak Polres Malang mengupayakan diversi dalam menyelesaikan perkara perkelahian antara siswa yang berujung penyayatan di Madrasah Iptidaiyah (MI) di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Hal tersebut dikarenakan kedua anak yang terlibat masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sebagai informasi, diversi sendiri merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Load more