Diterangkan Leha, sesuai dengan Peratuaran Perundang-Undangan Sistem Peradilan, sebelum anak berusia 12 tahun maka tidak bisa dilakukan tindak pidana.
“H (pelaku) belum 12 tahun, jadi sesuai dengan UU sistim peradilan anak yang bisa dipidanakan itu 12 tahun ke atas,” terangnya.
"Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan mengupayakan proses diversi dengan melibatkan sejumlah pihak," sambung Leha lagi.
Diantaranya yakni Balai Permasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) serta pihak lainnya.
Meski demikian, setelah melalui proses diversi, pelaku juga perlu diberikan sanksi. Penetapan sanksi tersebut nantinya akan direkomendasikan Dinsos maupun dari Bapas.
“Jadi ketika pelaku diberikan sanksi, itu nanti berdasarkan rekomendasi bersama. Jadi nanti endingnya hasil dari pada diversi, harus kita mintakan penetapan ke pengadilan. Karena memang kalau dipidanakan tidak bisa, secara aturan ya menggunakan peraturan sistim pidana anak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotut Tholibin, di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berinisial R (10) mengalami luka sayat di bagian pipi usai bertengkar dengan teman sekolahnya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Load more