“Berhasil ditangkap di Malang dan Blitar, bersama barang bukti diamankan, yaitu gentong, bendera Merah Putih, dan satu buah kain mori,” kata Bobi.
Setelah proses rekonstruksi tersebut seluruh pelaku dan barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan negeri Surabaya.
Satreskrim polrestabes Surabaya menghimbau jika ada korban lain yang pernah menerima penipuan dari komplotan 3 pelaku tersebut untuk segera melaporkanya ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segara ditindaklanjuti.
“Kami sangat berharap jika ada warga atau masyarakat di wilayah lain di luar Surabaya yang pernah menjadi korban penipuan dari komplotan ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dimanapun berada agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tandas Bobi. (zaz/hen)
Load more