Surabaya, tvOnenews.com - Hajah Indah Mutia (48), tak percaya jika dirinya bisa terpedaya oleh bujukan Suraji, mantan pegawai tokonya yang selalu bercerita jika di kampung halamannya ada kakek sakti yang mampu menggandakan uang.
Mulanya Hajah Indah yang akrab disapa dengan panggilan umik ragu, bahkan tidak percaya cerita dari anak buahnya tersebut, namun setelah menonton sekitar 5 video ritual berdurasi total sekitar 30 menit, korban akhirnya tergiur dan percaya, lalu meminta Suhari untuk mempertemukan dirinya dengan orang sakti tersebut.
Rekonstruksi dilakukan ketiga pelaku, masing-masing Dwi Sukesi (48) asal Blitar, Suraji (45), Suhari (67), keduanya warga Malang. Korban penggandaan uang melalui gentong ajaib juga dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (6/11). Rekonstruksi digelar di rumah korban di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya.
Indah mengaku terpedaya dengan rekaman video ritual pengandaan uang dan bujuk rayu ketiga tersangka, sehingga menyetorkan uangnya, dengan harapan akan berlipat ganda.
"Awal percaya sama omongannya Suraji yang mengatakan punya kenalan yang bisa melipatgandakan uang, namanya Suhari (67)," ungkap Indah, Senin (6/11).
Dia mengaku diberikan janji uang berlipat ganda oleh Mbah Suhari, dengan syarat melakukan ritual dan menyetorkan uang tiga kali.
Uang tersebut untuk dibelikan peralatan ritual, termasuk gentong, sesuai sandiwara ketiga tersangka.
"Saya percaya saja, kemudian disuruh siapkan uang Rp4,5 juta yang dijanjikan dapat berlipat jadi Rp3 miliar lewat ritual gentong ajaib," jelas Indah.
Indah juga mengaku tertipu sebesar Rp100 juta, dengan nominal setor uang sebesar Rp10 juta, Rp5 juta dua kali dan terakhir Rp45 juta.
Karena sudah tergiur, Indah menuruti segala yang diminta Mbah Suhari. Sampai-sampai dirinya menuruti ritual hingga ke Laut Balekambang, Malang.
"Ritualnya ada banyak, disuruh ini itu sayanya nurut. Suruh siapkan kamar kosong, gentong, daun pisang, kembang. Hingga sampai-sampai saya sempat melarungkan uborampe ke laut Balekambang," bebernya.
Segala permintaan itu sudah dituruti oleh Indah. Hingga akhirnya Indah tersadar bahwa telah ditipu. Itu setelah ketiga tersangka yang telah melarikan diri dan tidak memberi kabar serta informasi apapun.
Sementara itu Kanit Jatanras Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobi Irawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di Kota Malang. Setelah menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Berhasil ditangkap di Malang dan Blitar, bersama barang bukti diamankan, yaitu gentong, bendera Merah Putih, dan satu buah kain mori,” kata Bobi.
Setelah proses rekonstruksi tersebut seluruh pelaku dan barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan negeri Surabaya.
Satreskrim polrestabes Surabaya menghimbau jika ada korban lain yang pernah menerima penipuan dari komplotan 3 pelaku tersebut untuk segera melaporkanya ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segara ditindaklanjuti.
“Kami sangat berharap jika ada warga atau masyarakat di wilayah lain di luar Surabaya yang pernah menjadi korban penipuan dari komplotan ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dimanapun berada agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tandas Bobi. (zaz/hen)
Load more