"Para anggota yang mendapatkan penghargaan dan kenaikan pangkat diharapkan dapat menjadi teladan bagi anggota lainnya, sehingga semangat juang dan semangat berprestasi terus tumbuh dalam setiap anggota Polres Nganjuk," jelasnya.
Kepada anggota yang menerima penghargaan kenaikan pangkat Kapolres Nganjuk AKBP menyampaikan, bahwa kenaikan pangkat pengabdian tidak dapat diberikan begitu saja kepada setiap anggota Polri.
Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, termasuk masa dinas minimal 32 tahun, tidak memiliki catatan pelanggaran hukum yang dapat menghambat kenaikan pangkat, serta tidak pernah menjalani hukuman disiplin, kode etik, maupun pidana.
“Dibutuhkan penilaian dari pimpinan dan tim Wanjak (Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk menentukan seorang anggota polisi layak mendapatkan penghargaan pangkat pengabdian,” pungkasnya. (kso/hen)
Load more