Nganjuk, tvOnenews.com - Polisi sedang mendalami aspek kejiwaan dari seorang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang bocah yang menggemparkan warga Nganjuk pada Sabtu (3/11) lalu.
Korban, seorang bocah berusia enam tahun, ditemukan tewas bersimbah darah di tempat pembuangan sampah dengan penuh luka di Desa Tempuran, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Lanang Teguh Pambudi membenarkan, jika terduga pelaku masih diobservasi di sebuah rumah sakit di Nganjuk, karena terduga pelaku berinisial MA (51) diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
"Jadi, pihak kepolisian belum bisa menetapkan MA warga Desa Tempuran, Kecamatan Ngluyu, sebagai tersangka pelaku pembunuhan, mengingat terduga pelaku yang diduga pelaku masih dalam observasi dan pemeriksaan kejiwaannya," kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Lanang Teguh Pambudi, Selasa (7/11).
"Terduga pelaku ini diduga ODGJ, jadi harus kita periksakan dulu kejiwaannya, apakah ODGJ benar atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim menambahkan, ketika diinterogasi, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya, jika telah membunuh ASM (6) bocah perempuan asal Desa Tempuran, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk tersebut.
Meskipun terduga pelaku telah mengakuinya, Kasatreskrim tidak begitu percaya, “Kami masih melakukan pendalaman lagi, untuk mengungkap kasus ini. Bisa jadi ada pelaku lain, makanya terus kita selidiki.”
Berdasarkan hasil olah TKP, ungkap Lanang, ditemukan barang bukti berupa batu dan cangkul yang tak jauh dari lokasi penemuan mayat bocah tersebut.
"Dugaan sementara, korban awalnya dipukul pakai batu, lalu diseret ke tempat pembuangan sampah, kemudian korban dicangkul kepalanya oleh terduga pelaku," jelasnya.
"Jadi, kesimpulannya dikarenakan Satreskrim Polres Nganjuk belum mendapatkan keterangan resmi dari ahli kejiwaan, apakah terduga pelaku ODGJ atau bukan, belum bisa menetapkan tersangka," tegasnya.
"Sementara untuk motif juga belum diketahui, saat ini pemeriksaan ahli kejiwaan masih berlangsung. Ketika terduga pelaku bukan ODGJ, maka langsung ditetapkan tersangka," imbuhnya.
"Berdasarkan hasil visum, ditemukan ada 12 luka di tubuh korban. Terparah luka di kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya. (kso/far)
Load more