Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang, diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (7/11).
Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat korban, Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sekitar bulan Juli 2020. Naufal kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp50 juta kepada pelaku dan dijanjikan akta jual beli diserahkan dalam waktu enam bulan. Nahas, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.
Hingga kemudian korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan.
“Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” imbuhnya.
Load more