Dikatakan Taufik, dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah sebelumnya. Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi.
Tak hanya korban, setidaknya terdapat 12 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi mulai Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar rupiah.
"Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp40 juta sampai Rp1,5 M. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut," jelasnya.
Taufik menyebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (eco/far)
Load more