Sidoarjo, tvOnenews.com - Seorang pria inisial Sln (42), Oknum Honorer Pemkot Surabaya warga Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, yang mengaku sebagai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, usai melakukan pencabulan.
Dihadapan polisi pelaku mengaku jika dirinya telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap seorang anak "tuna grahita" atau berkebutuhan khusus berinisial M (17).
"Korban adalah pelajar SLB di Buduran pelaku bersama korban berkenalan melalui aplikasi Veeka. Dari perkenalan tersebut kemudian pelaku dan korban bertemu.Dari pertemuan tersebut pelaku merayu korban untuk melayani hasrat birahinya. Lantas menyetubuhi korban sebanyak dua kali di penginapan area Surabaya" ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.
Semantara, korban itu sempat hilang 2 hari dan dicari oleh gurunya. Hingga akhirnya ditemukan di Jalan Bypass Krian, Minggu (29/10/2023).
"Persetubuhan pertama dilakukan saat di Pulo Wonokromo, korban dan pelaku diajak ngobrol terus berangkat ke hotel, untuk melakukan hal senonoh pada Jumat (27/10)," terang Kusumo
Sementara, lanjut Kusumo, untuk aksi keduanya, pelaku melakukan aksinya di Hotel yang sama, tepat pada Sabtu (28/10) lalu.
Sedangkan pengakuan pelaku S, dia mengenal korban dengan bertukar nomer WA.
"Saya pertama kenal korban M ini, awalnya dia ngaku bekerja. Lalu saya tukar nomer WA (WhatsApp) dengan korban," ungkap pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Sulistyono kini dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, hukuman pidana 15 tahun penjara.(khu/mii)
Load more