Sehingga atas kasus gentong ajaib ini, masing masing tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Hingga saat ini hanya 3 tersangka yang dipastikan sebagai tersangka dalam kasus ini kami berharap ada laporan jika ada korban lain dalam kasus yang sama dengan ke tiga pelaku ini,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more