Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penjualan elpiji oplosan di wilayah Kota Malang, dan berhasil menangkap tersangka di ruko yang disewa di Jalan Kalpataru, No 94, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudhanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (6/11) lalu di ruko yang disewa tersangka berinisial HS (37) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Kami mendatangi TKP untuk mengecek adanya kegiatan pengisian gas elpiji dan kita dapati disitu adanya praktek pengoplosan atau pemindahan dari Elpiji tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 5,5 kg dan 12 kg," ujar Danang, Selasa (7/11).
Perugas Reskrim berhasil mengamankan tersangka HS yang diduga menjadi otak dari kegiatan pengoplosan elpiji dan sejumlah karyawannya yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Kita amankan dan meminta keterangan dari sopir dan juga pegawai yang bertugas mengambil tabung untuk dibawa ke ruko dan di oplos," ungkapnya.
Danang membeberkan, pengungkapan kasus jual beli elpiji oplosan ini bermula dari kecelakaan kerja (laka kerja) yang dialami salah satu karyawan tersangka.
10 hari sebelum dilakukan pengungkapan, salah satu karyawan ruko mengalami kebakaran saat melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.
Load more