LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polresta Malang Kota Bongkar Pengoplos Elpiji 3 Kg Bersubsidi Jadi Non Subsidi 12 Kg dan 5,5 Kg
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Polresta Malang Kota Bongkar Pengoplos Elpiji 3 Kg Bersubsidi Jadi Non Subsidi 12 Kg dan 5,5 Kg

Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penjualan elpiji oplosan di wilayah Kota Malang, dan berhasil menangkap tersangka di ruko Kota Malang.

Rabu, 8 November 2023 - 12:54 WIB

Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penjualan elpiji oplosan di wilayah Kota Malang, dan berhasil menangkap tersangka di ruko yang disewa di Jalan Kalpataru, No 94, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudhanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (6/11) lalu di ruko yang disewa tersangka berinisial HS (37) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Kami mendatangi TKP untuk mengecek adanya kegiatan pengisian gas elpiji dan kita dapati disitu adanya praktek pengoplosan atau pemindahan dari Elpiji tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 5,5 kg dan 12 kg," ujar Danang, Selasa (7/11).

Perugas Reskrim berhasil mengamankan tersangka HS yang diduga menjadi otak dari kegiatan pengoplosan elpiji dan sejumlah karyawannya yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga :

"Kita amankan dan meminta keterangan dari sopir dan juga pegawai yang bertugas mengambil tabung untuk dibawa ke ruko dan di oplos," ungkapnya.

Danang membeberkan, pengungkapan kasus jual beli elpiji oplosan ini bermula dari kecelakaan kerja (laka kerja) yang dialami salah satu karyawan tersangka.

10 hari sebelum dilakukan pengungkapan, salah satu karyawan ruko mengalami kebakaran saat melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.

"Karyawan yang luka bakar tengah menjalani perawatan, luka bakarnya 50 persen. Jadi awal pengungkapan dari kecelakaan kerja itu," katanya.

Diketahui, tersangka mengambil sejumlah stok tabung dari berbagai toko di wilayah Malang Raya untuk di oplos. Hal tersebut saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Setiap yang dihasilkan pengambilan dari tabung tersebut dari beberapa tempat di area Malang Raya yang saat ini masih dalam pengembangan untuk dimana saja mereka mengambil," jelasnya.

Danang membeberkan, melalui hasil jual beli Elpiji oplosan tersebut, tersangka mampu mendapat keuntungan Rp700 ribu sampai Rp1 juta dalam satu hari.

"Jadi dari pengoplosan tabung subsidi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp700 sampai Rp1 juta dalam satu hari," bebernya.

Pihak kepolisian pun dalam penangkapan ini juga berhasil menyita barang bukti berupa, 180 tabung gas elpiji 3 kg, 33 tabung gas elpiji 5,5 kg dan 42 tabung gas elpiji 12 kg.

"Kita juga amankan 73 buah turup elpiji 3 kg berwarna oranye, 82 buah tutup elpiji 3 kh berwarna merah, 28 buah tutup segel warna kuning, 1 buah timbangan digital dan 1 set alat yang digunakan untuk mengoplos," tuturnya.

Dipastikan, pelaku pengoplosan Elpiji berinisial HS bukan merupakan agen distributor resmi dari pihak Pertamina. Namun, dari hasil pemengakuannya bahwa tersangka menjalankan aksinya secara mandiri setelah mendapat ide dari temannya yang berada di Jakarta.

"Gak pernah kerja di Pertamina. Belajarnya dari temen Jakarta," ungkap pelaku berinisial HS saat ditanyai awak media dalam konferensi pers.

HS juga mengaku bahwa aksinya tersebut baru berjalan sekitar 1 tahun lamanya sejak 2022 lalu. Selama ini, keuntungan yang didapatkan sebagian besar untuk penambahan tabung agar bisnis haramnya semakin besar dan meluas.

"Awalnya kecil-kecilan. Kirim gak setiap hari, produksi 15 sampai 20 tabung itu kadang untuk stok. Jadi keuntungan satu tahun ini buat menambah tabung," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (eco/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Alasan Jens Raven Tak Dibawa ke Piala AFF 2024 Meski Rafael Struick Telat Gabung Timnas Indonesia

Alasan Jens Raven Tak Dibawa ke Piala AFF 2024 Meski Rafael Struick Telat Gabung Timnas Indonesia

Rafael Struick mendapatkan lampu hijau dari klubnya, Brisbane Roar untuk membela Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024. 
Komentar Berkelas Pelatih Timnas Putri Indonesia Jelang Laga Kontra Kamboja di Final Piala AFF Putri 2024

Komentar Berkelas Pelatih Timnas Putri Indonesia Jelang Laga Kontra Kamboja di Final Piala AFF Putri 2024

Pelatih Timnas Putri Indonesia, Satoru Mochizuki, ogah menganggap remeh Kamboja yang akan menjadi lawan mereka di final Piala AFF Putri 2024 pada Kamis (5/12.
Sambil Menitikan Air Mata, Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ungkapkan Hal Mengejutkan

Sambil Menitikan Air Mata, Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ungkapkan Hal Mengejutkan

Seorang remaja berinisial MAS (14) di Cilandak, Jakarta Selatan, membuat pengakuan mengejutkan setelah menghabisi nyawa ayah dan neneknya
Buronan BNN! Wanita Cantik Ini Diduga Rekrut Jaringan Sabu Internasional

Buronan BNN! Wanita Cantik Ini Diduga Rekrut Jaringan Sabu Internasional

Andi Tri Amalia (39), seorang wanita cantik yang dikenal sebagai istri bandar narkoba jaringan internasional, kini masuk dalam DPO yang diterbitkan BNN
Hadapi Ekonomi Global, Kepala Badan POM RI Sebut Pelaku Industri dan Pemerintah Harus Sinergi

Hadapi Ekonomi Global, Kepala Badan POM RI Sebut Pelaku Industri dan Pemerintah Harus Sinergi

Kepala Badan POM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar M.Biomed, PhD, bersama pejabat tinggi pratama Badan POM RI, mengunjungi pabrik Danone SN Indonesia di Sentul, Jabar.
Ternyata Kebiasaan Ini Bisa Hilangkan Pahala Shalat Jumat Antum, Kata Buya Yahya kalau di Madjid Jangan...

Ternyata Kebiasaan Ini Bisa Hilangkan Pahala Shalat Jumat Antum, Kata Buya Yahya kalau di Madjid Jangan...

Mendengarkan ceramahnya, dikutip Kamis (5/12/2024) kata Buya Yahya umum dianggap sepele kebiasaan tersebut. Hal ini bisa gugurkan niat baik, simak penjelasannya
Trending
Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Mendadak Curhat ke Media Denmark: Saya Diancam Wasit, Dikejar Berkali-kali

Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Mendadak Curhat ke Media Denmark: Saya Diancam Wasit, Dikejar Berkali-kali

Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks, mencurahkan isi hatinya kepada sebuah media Denmark mengenai pengalamannya diancam oleh wasit dalam suatu pertandingan.
Sederet Rezeki Melimpah untuk Penjual Es Tes Sunhaji Usai Dihina oleh Pendakwah Sekaligus Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Sederet Rezeki Melimpah untuk Penjual Es Tes Sunhaji Usai Dihina oleh Pendakwah Sekaligus Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Sosok Sunhaji seorang penjual es teh di Magelang mendapat rezeki yang tak disangka-sangka setelah diolok-olok oleh Gus Miftah. Mulai dari umrah hingga donasi.
Kabar Terkini Proses Naturalisasi Ole Romeny Dibeberkan Menpora Dito Ariotedjo, Bisa Bela Timnas Indonesia di Maret 2025?

Kabar Terkini Proses Naturalisasi Ole Romeny Dibeberkan Menpora Dito Ariotedjo, Bisa Bela Timnas Indonesia di Maret 2025?

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, ditanyakan tentang kabar terkini proses naturalisasi calon striker Timnas Indonesia, Ole Romeny.
Erick Thohir Ditanya Wapres Gibran soal Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Menpora Beberkan Jawabannya

Erick Thohir Ditanya Wapres Gibran soal Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Menpora Beberkan Jawabannya

Menpora Dito Ariotedjo mengatakan bahwa Wapres Gibran menanyakan kepada Erick Thohir, selaku Ketua Umum PSSI, soal target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024.
Buronan BNN! Wanita Cantik Ini Diduga Rekrut Jaringan Sabu Internasional

Buronan BNN! Wanita Cantik Ini Diduga Rekrut Jaringan Sabu Internasional

Andi Tri Amalia (39), seorang wanita cantik yang dikenal sebagai istri bandar narkoba jaringan internasional, kini masuk dalam DPO yang diterbitkan BNN
Drama Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kisah Anak di Tengah Persidangan Terungkap

Drama Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kisah Anak di Tengah Persidangan Terungkap

Baim Wong dan Paula Verhoeven kini tengah menghadapi proses sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 
Fakta Baru Mencengangkan soal Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kenapa Peluru Masih Bersarang?

Fakta Baru Mencengangkan soal Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kenapa Peluru Masih Bersarang?

Kasus penembakan tragis yang menewaskan Gamma Rizkinata (17), siswa SMKN 4 Semarang, kembali jadi sorotan. 
Selengkapnya
Viral