Ponorogo, tvOnenews.com - Petugas gabungan yang terdiri dari gabungan terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Baskebangpol), di Ponorogo tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang liar.
Satu persatu APK maupun APS yang liar dilepas oleh petugas gabungan. Terutama APK yang terpasang di fasilitas umum (Fasum) maupun yang di pohon.
“Penertiban APK maupun APS di Ponorogo ini, bentuk komitmen bersama kami (Satpol PP, DPH, Bawaslu, KPU, DPMPTSP dan Baskebangpol),” terang Joko Waskito Kepala Satpol PP Ponorogo.
Petugas gabungan bersama parpol peserta pemilu di Ponorogo telah sepakat bahwa pemasangan APS maupun APK harus berizin. Komitmen tersebut telah ditandatangani berasama pada Juli lalu.
“Kami bersama petugas gabungan bersama-sama dalam rangka penertiban hari ini,” imbuh Joko Waskito.
Selain itu, penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pemasangan APK maupun APS yang dipasang asal-asalan dan cenderung membahayakan, seperti dipaku di pohon dan terkadang tiang bambu hanya ditancapkan di tanah bagian media jalan tanpa diikat kuat dan rawan ambruk diterpa angin. (asn/far)
Load more