Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.
"Orang tua harus selalu waspada terhadap anak-anaknya, jangan sampai terpengaruh pergaulan yang negatif, agar tidak merugi di belakang hari," pinta kapolres. (usi/far)
Load more