Jombang, tvOnenews.com - Rayuan gombal seorang pemuda terhadap seorang siswi SMP di Jombang, berakhir dalam sel tahanan kepolisian. Pemuda tersebut berhasil melakukan hubungan badan hingga dua kali meski baru mengenal korbannya melalui media sosial. Karena pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya.
Kasatreskrim menjelaskan, pertemuan keduanya yang pertama kali di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kabuh, Jombang. Kedatangan korban ke rumah pelaku atas permintaan pelaku. Korban menuruti permintaan pelaku karena dengan rayuan-rayuan yang manis.
"Korban disetubuhi pelaku di kamar rumah pelaku," tandas Sukaca.
Tidak berhenti di situ, lanjut kasatreskrim, pelaku kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya atau pada Senin (21/8). Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa," tambah Sukaca.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban, hingga akhirnya RA dilaporkan ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya pada Rabu (8/11).
Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.
"Orang tua harus selalu waspada terhadap anak-anaknya, jangan sampai terpengaruh pergaulan yang negatif, agar tidak merugi di belakang hari," pinta kapolres. (usi/far)
Load more