Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan seorang pengedar, polisi menyita barang bukti narkoba senilai kurang lebih Rp300 juta.
“Tersangka AA berhasil diamankan di rumahnya, Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30,” kata AKP Subijanto dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (9/11).
Kasatresnarkoba menambahkan, dari tangan AA polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 200,52 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Kalau per gramnya senilai Rp1,4 juta, rekan-rekan dapat mengalikan sendiri kali 200 gram,” imbuhnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Subijanto, tersangka AA diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. AA mendapatkan barang berupa sabu dari wilayah Surabaya yang diambil dengan metode ranjau dan pembayarannya melalui transfer rekening.
Load more