Ponorogo, tvOnenews.com - “Tidak ada kejahatan yang sempurna" Meski telah direncanakan dengan matang oleh Yunita (35), pelaku perampokan terhadap Kasmirah (54) pemilik penginapan Harmoni di Kawasan Wisata Telaga Ngebel, namun nyatanya aksi kejahatannya tercium kepolisian dan Yunita berhasil ditangkap tim buru sergap unit satu Satreskrim Polres Ponorogo.
Pelaku juga mengamati saat lokasi dalam keadaan sepi dan tidak ada pengunjung lain yang menginap di lokasi tersebut.
Bahkan, saat menjalankan aksinya, pelaku yang biasanya berbusana terbuka, memilih menggunakan penutup rambut dan masker saat memesan kamar penginapan agar tidak diketahui identitasnya oleh warga lainnya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko saat rilis dengan puluhan awak media menjelaskan, jika pelaku telah merencanakan aksinya karena terdesak kebutuhan dan memiliki hutang.
“Pelaku sudah beberapa kali menginap di dipenginapan milik korban, yang terakhir sebelum melakukan aksinya, pelaku menutup bagian wajah dengan masker dan penutup rambut agar tidak dikenali, aksi nekat pelaku karena memiliki hutang senilai dua juta rupiah," terang kapolres.
Wimboko menegaskan, bahwa pengungkapan kasus terjadi atas kerja keras satreskrim yang melakukan penyisiran informasi hingga mengkerucut ditemukannya barang bukti kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mencari barang bukti pisau dan pakaian pelaku yang dibuang ke areal telaga. (asn/far)
Load more