Magetan, tvOnenews.com - Sungguh ironi, seorang guru pengajar Pendidikan Agama di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Magetan, tega mencabuli bunga "nama Inisial" (13) yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Pelaku yang statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut adalah MH (32) warga asli Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
MH mengaku sudah mencabuli korban sejak masih menjadi muridnya di kelas 6 SD. Bahkan hubungan tersebut masih berlanjut hingga sekarang, dimana korban kini sudah duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencabuli korban sejak masih menjadi muridnya di sekolah dasar, yang dilakukan di kamar mandi sekolah.
Perbuatan bejat itu kembali dilakukan oleh pelaku hingga sebanyak 5 kali, setelah korban duduk di bangku SMP di sebuah hotel di kawasan wisata Telaga Sarangan Magetan.
“Suka sama suka pak, sudah 5 kali ya sejak dia SD sampai sekarang. Pertama di kamar mandi sekolah setelah dia lulus dilakukan di hotel," kata MH.
Korban pun langsung dijemput oleh orang tuanya dan terungkap bahwa korban telah digagahi oleh guru SD nya. Karena tak terima atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku, orang tua korban langsung melaporkannya ke Mapolres Magetan.
“Pelaku kita amankan kemarin di jalan raya Plaosan-Sarangan lengkap dengan barang bukti baju korban, seragam guru milik pelaku serta sejumlah barang yang merupakan hadiah dari pelaku kepada korban untuk memperdaya agar mau diajak persetubuhan,” kata Angga di Mapolres Magetan, Jumat (10/11).
Sementara dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Magetan, pelaku ini memang main rasa dengan korban.
Dimana pelaku dengan korban sering melakukan komunikasi via WhatsApp, mengajak ketemu, mengajak makan hingga memberikan sejumlah hadiah boneka, baju hingga kosmetik kepada korban.
Terlebih setiap kali ketemuan, pelaku selalu membawa mobil Honda Jazz, hingga pada akhirnya pelaku melakukan bujuk rayunya kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Pelaku ini memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban, sering komunikasi lewat WA, modusnya dengan bujuk rayu sering diajak keluar dikasih hadiah akhirnya korban mau melakukan kemauan pelaku," imbuh Angga.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya, karena pelaku adalah orang tua, orang dekat korban atau guru korban. (men/hen)
Load more