“Masuk ke jaringan Madura Raya. S kenal sama F. F dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang kita amankan ada alat hisap dan narkotika kurang lebih sekitar tujuh poket barang haram," ucapnya.
Sementara saat S ditanya oleh polisi, S mengaku selain mengedarkan narkoba ia juga telah mengonsumsinya. Setelah memakai narkoba ia merasa bisa tahan untuk tidak tidur.
"Iya pak kadang saya memakainya (sabu-sabu) sendiri pak. Rasanya (narkotika) enak pak. Saya memakai narkoba bisa kuat untuk tidak tidur," ujarnya S saat ditanya oleh polisi di ruang kerjanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat satu subsider 112 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga sampai 20 tahun penjara. (fds/far)
Load more