Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) berinisial S, warga Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura ditangkap anggota satnarkoba di rumahnya saat sedang asyik membuat layangan di samping langgar rumahnya.
Menurut AKP Iptu Kokoh Hari Sanjaya, Kasat Narkoba Polres Bangkalan mengatakan, pelaku S diketahui mendapat pasokan barang ilegal tersebut, dari seseorang berinisial F yang merupakan teman pelaku saat masih menjadi narapidana kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan.
"Kami sudah lama melakukan pengintaian kepada S. Ternyata S jaringan Lapas bersama F yang sama-sama residivis yang keluar dari lapas dua tahu lalu. Kami intai terlebih dahulu dan melakukan penyergapan di rumahnya saat lagi sedang membuat layang-layang di langgar samping rumahnya," tuturnya, Minggu (12/11).
Lanjutnya AKP Iptu Kokoh Hari Sanjaya menjelaskan, usai melakukan penangkapan, polisi melakukan pengeledahan barang terlarang di rumahnya.
"Pengeledahan di dalam rumahnya disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat termasuk kepada desa yang ada di sana (di rumah pelaku). Dan kami temukan sejumlah alat hisap. Dari alat hisap itu kami mendapatkan pengakuan pelaku, bahwa narkotika disimpan di balik dinding kamar mandi," terangnya.
Ia mengatakan, S dan F merupakan pengedar narkoba wilayah Madura. S mengenal F karena pernah di satu Lembaga Pemasyarakatan. Sementara barang bukti yang diamankan polisi berupa sejumlah alat hisap dan narkotika.
“Masuk ke jaringan Madura Raya. S kenal sama F. F dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang kita amankan ada alat hisap dan narkotika kurang lebih sekitar tujuh poket barang haram," ucapnya.
Sementara saat S ditanya oleh polisi, S mengaku selain mengedarkan narkoba ia juga telah mengonsumsinya. Setelah memakai narkoba ia merasa bisa tahan untuk tidak tidur.
"Iya pak kadang saya memakainya (sabu-sabu) sendiri pak. Rasanya (narkotika) enak pak. Saya memakai narkoba bisa kuat untuk tidak tidur," ujarnya S saat ditanya oleh polisi di ruang kerjanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat satu subsider 112 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga sampai 20 tahun penjara. (fds/far)
Load more