Sidoarjo, tvOnenews.com - Belajar dari kasus Masriah, warga Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo yang kini terancam jerat bui lagi, masyarakat harus punya toleransi kepada tetangganya. Termasuk jangan usil bila tidak, jeratan bui menjadi ancamannya.
Keusilan ke tetangga, bisa diseret ke ranah pidana bahkan bisa sampai dihukum penjara.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar mengungkapkan, Masriah akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C dengan ancaman paling ringan satu bulan dan maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
"Untuk sanksi kali ini akan dimaksimalkan, namun semua itu putusan di tangan hakim," ucap Anas.
Sebelumnya, Masriah pernah menjadi tersangka dengan melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C atas ulahnya melakukan teror buang kotoran manusia dan sampah ke rumah tetangganya, Wiwik. Saat itu, Masriah dipenjara 1 bulan. Kini kejadian itu terulang lagi, dilakukan lagi oleh Masriah yang akhirnya membuat Masriah terancam hukuman denda hingga penjara. (khu/far)
Load more