"Perbuatan cabul tersangka dilakukan di lapangan dekat sekolah korban," terang Gathut.
Disinggung sejauh mana perbuatan cabul tersangka, Gathut mengungkapkan bahwa tersangka melakukan raba-raba bagian tubuh hingga kemaluan korban. Namun tidak sampai pada persetubuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (asn/hen)
Load more