Trenggalek, tvOnenews.com — Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang kakek pelaku pencabulan terhadap sejumlah siswi sekolah dasar.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan jika perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terjadi sejak September hingga Oktober 2023. Korban merupakan siswi kelas I dan II SD di Kabupaten Trenggalek.
"Dari hasil pemeriksaan total korban pencabulan yang dilakukan tersangka mencapai empat siswi SD," terang Kapolres Trenggalek.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa nahas tersebut kepada orang tuanya. Dari situlah, terungkap bahwa korban pencabulan tersangka lebih dari satu orang.
"Sebelum melakukan pencabulan tersangka mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan, dengan syarat harus mengikuti kemauan tersangka," jelas Gathut.
Diketahui bahwa sehari-hari tersangka memang sering berada di lapangan dekat sekolah korban dan mencari calon korbannya.
"Perbuatan cabul tersangka dilakukan di lapangan dekat sekolah korban," terang Gathut.
Disinggung sejauh mana perbuatan cabul tersangka, Gathut mengungkapkan bahwa tersangka melakukan raba-raba bagian tubuh hingga kemaluan korban. Namun tidak sampai pada persetubuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (asn/hen)
Load more