Dari catatan polisi, pelaku ternyata residivis. Dia pernah dihukum dalam kasus melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman penjara lima tahun. Lalu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun," tutup Kapolresta. (hoa/far)
Load more