Kemudian, dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti dan pelaku berupaya kabur dengan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan satu handphone redmi warna hitam, 1 buah handphone iPhone 5, 1 buah handphone Oppo A57, 1 handphone Samsung, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang kulit warna hitam, dan 1 buah sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 5705 IH yang dipakai pelaku ke TKP.
Sementara, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang ditangkap Polda Bali dan baru bebas tahun 2022 di Bulan Agustus dengan kasus yang sama pencurian.
"Pelaku mengakui melakukan hal yang sama pencurian mulai dari Bulan Oktober (2023) sampai sekarang kurang lebih sebanyak lima kali ditempat yang sama. Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari. Adapun tas beserta barang-barang yang lain pelaku buang di jalanan," ujarnya.
Sementara, pelaku saat melalukan aksinya menjelang dini hari atau sekitar pukul 12:00 WITA saat banyak keluarga pasien tidur terlelap lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban.
"Di mana para korban sedang tidur lelap atau sedang istirahat, maka yang bersangkutan mengambil barang berupa dompet, handphone, dan lain sebagainya yang bisa diambil," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pencuri atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (awt/gol)
Load more